Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkot Madiun Optimalkan Uji Kir

Banyak pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengurus pembaruan kir meski masa berlakunya telah habis. Meski demikian, anehnya para pelanggar tersebut berani berlalu-lalang di jalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 13:00 WIB
Uji KIR kini bisa dilakukan di bengkel resmi. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji kir kendaraan angkutan pada 2020 mencapai Rp509 juta, naik tipis dibanding 2019 sebesar Rp501 juta.

"PAD dari retribusi uji kir kendaraan angkutan pada tahun 2019 mencapai Rp501 juta. Target tahun ini naik tipis menjadi Rp509 juta," ujar Kepala Seksi Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Taryono, Rabu, 11 Maret 2020.

Taryono yakin target itu bisa dipenuhi pada akhir tahun 2020. Sejumlah langkah telah disiapkan untuk mewujudkannya, di antaranya dengan rutin sosialisasi dan gencar melakukan razia, dilansir dari Antara.

Dishub menengarai banyak pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengurus pembaruan kir meski masa berlakunya telah habis. Meski demikian, anehnya para pelanggar tersebut berani berlalu-lalang di jalan.

"Untuk itu, kami bekerja sama dengan bidang lalu lintas akan melakukan razia dan penekanan persyaratan serta teknis," tukas Taryono di Madiun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


3 Kategori Kendaraan Wajib Kir

Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Diketahui, ada tiga klasifikasi kendaraan angkutan wajib melakukan uji kir, yakni kendaraan dengan berat di bawah 3.500 kilogram, berat berkisar 3.500–15.000 kilogram, dan berat lebih dari 15.000 kilogram.

Selama ini, cukup banyak permohonan uji kir kendaraan yang bentuknya tidak sesuai ketentuan. Jadi, harus dikembalikan ke kondisi aslinya.

Taryono menambahkan, ambang batas laik jalan kendaraan tercatat mendominasi pelanggaran saat dilakukan razia. Sedangkan pelanggaran untuk klasifikasi kebisingan, kegelapan kaca, dan lainnya jarang ditemukan.

Ia berharap para pemilik kendaraan angkutan mematuhi aturan kir yang berlaku. Jika masa berlaku telah habis diimbau segera mengurus pembaruannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya