Pemkot Madiun Anggarkan Dana Rp 1,7 Miliar Percantik Alun-Alun

Renovasi tersebut tidak mengubah keaslian bangunan. Hanya, dilakukan penambahan bangunan menyerupai paseban utama di sebelah kanan dan kirinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menganggarkan dana sebesar Rp1,7 miliar pada 2020 untuk merenovasi atau perbaikan alun-alun setempat guna meningkatkan keindahan fasilitas umum tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Jawa Timur, Soeko Dwi Handiarto mengatakan, pengerjaan renovasi tersebut sudah berlangsung sejak Februari.

"Saat ini progres awalnya telah melampaui target. Diperkirakan pengerjaannya sudah sekitar 6 persen," ujar Soeko kepada wartawan di Madiun, Rabu, 11 Maret 2020, dilansir dari Antara.

Menurut dia, anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah penataan dan pembangunan panggung serta perluasan paseban.

Soeko menjamin rehabilitasi tidak mengubah keaslian bangunan di alun-alun Madiun. Hanya, dilakukan penambahan bangunan menyerupai paseban utama di sebelah kanan dan kirinya. Volumenya pun hampir sama dengan bangunan terdahulu.

  

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Tujuan Pembangunan

Tujuan penambahan konstruksi tersebut agar paseban dapat menampung lebih banyak tamu undangan sehingga tidak perlu lagi menyewa terop ketika ada acara pemerintahan. Dengan demikian, ke depan anggaran lebih efisien

Selain rehabilitasi paseban, pekerjaan renovasi tersebut juga untuk pembangunan panggung seni. Rencananya, bundaran lampu yang saat ini berada di tengah alun-alun akan dibongkar dan digantikan panggung permanen.

"Selanjutnya, panggung itu dapat difungsikan untuk kegiatan pentas seni dan budaya tiap hari Minggu dan acara lainnya sehingga tidak perlu sewa panggung lagi," kata dia.

Ditargetkan seluruh pekerjaan itu selesai pada Mei mendatang. Sebab, Juni telah digunakan untuk persiapan upacara kemerdekaan RI 17 Agustus.

Sementara itu untuk rencana pembangunan jalur pedestrian dan penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kota setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya