Liputan6.com, Jenewa - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menyatakan bahwa virus corona atau COVID-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal itu berdasarkan adanya lebih dari 118 ribu kasus penularan di lebih dari 110 negara.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan, keputusan wabah virus corona sebagai pandemi tidak mengubah tindakan global dalam penanganannya. WHO mencemaskan penyebaran dan level kerusakan yang diakibatkan virus corona.
Advertisement
Selain itu, kurangnya langkah dan tindakan yang diambil dalam memerangi virus corona juga masih mengkhawatirkan. Ghebreyesus memprediksi akan ada peningkatan kasus dan kematian dalam beberapa pekan ke depan.
"Covid-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Kami telah membunyikan bel alarm dengan keras dan jelas," terang Ghebreyesus, seperti dilansir Time.
"Ini bukan hanya krisis kesehatan masyarakat, ini adalah krisis yang akan menyentuh setiap sektor," tambahnya.
Video Pilihan
Definisi Pandemi
WHO sendiri mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Sebelumnya, terdapat sejumlah penyakit pandemi sepanjang sejarah yakni cacar, campak, tuberkulosis, hingga HIV/AIDS.
Berdasarkan data terkini, virus corona sudah memakan korban jiwa sebanyak 4.373 orang. China merupakan negara yang warganya paling banyak tertular, kemudian ada Italia di urutan kedua serta Iran di urutan ketiga.
Advertisement