Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks di sosial media terkait virus Corona atau Covid-19 di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, tersangka penyebar hoaks virus Corona berinisial OVR (29), warga Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Advertisement
"OVR diamankan akibat menggugah berita hoaks di akun media sosial Facebook milik pelaku sebanyak dua kali," tutur Pandra dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020).
Menurut Pandra, OVR menggugah berita hoaks yang berbunyi, "awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona yang pulang dari Malaysia" pada 3 Maret 2020.
Kemudian pada 4 Maret 2020 kembali memposting kabar "hati-hati Corona sudah masuk Lampung".
"Dua postingan tersebut telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku," jelas Pandra.
OVR selaku pemilik akun pun ditangkap di kediamannya pada 5 Maret 2020. Keterangan awal, dia mengaku panik dengan maraknya pemberitaan penyebaran virus Corona sehingga membuat status Facebook tersebut.
"Dugaannya panik. Saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat," kata Pandra menandaskan.