Cegah Penyebaran Covid-19, Nadiem Imbau Hindari Kontak Fisik di Sekolah

Dalam imbauannya, Mendikbud antara lain menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Mar 2020, 09:53 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus Corona di lingkungan pendidikan dan Kemendikbud. Surat edaran pertama bernomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

"Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," ujar Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2020).

Dalam imbauannya, Mendikbud menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19," tutur Nadiem.

Kemudian, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

"Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut," ujar Nadiem.

Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup. Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

Pihaknya juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata). Kemudian melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan.

Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pencegahan Penyebaran Covid-19

Di lingkungan unit kerja internal Kemendikbud, Mendikbud mengimbau agar pertama, memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tisu), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja.

Kedua, memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tisu) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Ketiga, memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Keempat, membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak Covid-19.

Kelima, melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Keenam, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya.

Ketujuh, menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan Covid-19.

Kedelapan, mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker.

Kesembilan, bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait Covid-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait Covid-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.

"Kepada seluruh pimpinan unit utama dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat mengimplementasikan instruksi ini di satkernya masing-masing," ucap Mendikbud mengakhiri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya