Kecepatan di Atas 60 Kpj Wajib Tutup Kaca, Ini Alasannya

Bagi pengendara mobil yang tengah melaju di jalan tol atau jalan biasa dengan kecepatan di atas 60 km/jam, wajib menutup kaca jendela

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Mar 2020, 14:04 WIB
Huayra yang dipesan oleh Mark ini kabarnya memakan waktu produksi hampir empat bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara mobil yang tengah melaju di jalan tol atau jalan biasa dengan kecepatan di atas 60 km/jam, wajib menutup kaca jendela. Pasalnya, jika kaca jendela terbuka akan menyebabkan angin masuk ke dalam, dan membuat kendaraan tidak stabil.

"Kecepatan tinggi jendela harus ditutup karena pengaruh dengan kestabilan kendaraan," ujar Kombes Pol Singgatama, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, di sela-sela Eco Driving Jasa Marga, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Eko Reksodipuro, Managing Director DSD Defensive Driving Training, dengan menutup kaca jendela mobil maka tidak ada angin yang masuk ke dalam kabin, dan mengurangi hambatan angin. Jadi, mobil bisa lebih stabil saat melaju di kecepatan tinggi.

"Ini kaitannya dengan aerodinamika. Kalau anginnya masuk akan mengganggu kestabilan berkendara, terutama saat di lembah. Seperti halnya di pesawat, kan tidak mungkin membuka kaca pesawat, di sini aerodinamika bermain," tegasnya.

Saat kecepatan sudah 60 km/jam, karena memang sudah akan mulai terasa dampak negatifnya terhadap pengendara mobil.

"Jadi, angin itu harus dialirkan ke atas atau ke bawah, belum lagi ada angin dari samping, meskipun kaca ditutup dan kecepatan mobil 100 km/jam pasti akan goyang, karena kekuatan angin itu luar biasa," pungkasnya.

 


83 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi karena Pengemudi

Angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia masih tergolong tinggi. Menurut data Korlantas Polri, angka fatalitas atau korban meninggal masih tinggi, meskipun mengalami penurunan.

Bila dibandingkan 2018, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berjumlah 29.472 jiwa atau turun 12 persen dibanding 2019, sebesar 25.761 jiwa.

Dijelaskan Ranto P. Rajagukguk, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat BPJT Kementerian PUPR, berdasarkan data Kecelakaan Lalu Lintas yang diperolehnya, mulai 2014 sampai 2019 rata-rata kecelakaan disebabkan oleh pengemudi.

"Berdasarkan hal tersebut juga, sisanya disebabkan oleh kendaraan sebanyak 13 persen, dan lingkungan hanya satu persen. Jadi saat di jalan, tahan emosi, jangan ugal-ugalan dan peraturi peraturan yang ada," jelas Ranto, dalam talkshow di acara Jasa Marga Eco Driving, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Rabu (11/3/2020).

Sementara itu, menurut Raddy R Lukman, Direktur Utama PT Jasa Marga Toll Road Operator, jika dilihat dari jenis kendaraan yang sering terlibat di jalan tol, memang berasal dari kendaraan golongan 1.

Dengan begitu, pengelola sebagian besar jalan tol di Indonesia sangat fokus untuk memberikan edukai terkait keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara.

"Rata-rata kendaraan yang lewat itu 3,4 juta per hari (tol jasa marga). Dan 88 persen adalah golongan 1. Itu kenapa kecelakaan juga banyak golongan satu," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya