Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Tangerang melayani penerbitan izin tinggal darurat warga negara China akibat dampak penerbangan ke negara tersebut masih ditutup karena wabah Virus Corona. Hingga saat ini, izin tinggal darurat untuk warga China sudah mencapai 500 lebih.
"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," tutur Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang Felusia Sengky Ratna, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Izin perpanjangan tersebut, lanjut Sengky, bisa terus dilakukan selama wabah Virus Corona masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup. "Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," katanya.
Sengky mengatakan, keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020. Yakni, tentang pemberian visa dan izin tinggal, dalam upaya pencegahan masuknya Virus Corona atau Covid 19.
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga, hanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.
"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok," kata Sengky.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasien Corona di Indonesia
Hingga kini, total ada 34 kasus virus corona di Indonesia. Di mana, 20 kasus di antaranya adalah imported case atau pasiennya terinfeksi virus corona di luar negeri.
Sementara itu, satu pasien corona di Indonesia dinyatakan meninggal dunia. Dia adalah seorang WNA berusia 53 tahun.
Pemerintah menyatakan bahwa pasien yang teridentifikasi sebagai kasus 25 memiliki beberapa penyakit bawaan sebelum positit corona. Mulai dari, diabetes, hipertensi, hingga paru obstruksi yang sudah menahun.
Advertisement