Suami Karen Pooroe, Arya Satria Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Penetapan Arya Satria Claproth sebagai tersangka merupakan laporan dari Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada 2019 lalu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 12 Mar 2020, 13:00 WIB
Karen Pooroe (Foto: Instagram/@karenpooroe)

Liputan6.com, Jakarta Arya Satria Claproth resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan Arya Satria Claproth sebagai tersangka merupakan laporan dari Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada 2019 lalu. 

Bahwasanya Arya ‎Satria Claproth secara resmi melakukan kekerasan psikis non verbal terhadap Karen Pooroe. Hal itu pun diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya melalui sambungan telpon. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (atas laporan Karen Pooroe)," kata Ulung saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).

 


 Dipanggil

Potret Karen Idol atau Karen Pooroe. (Sumber: Instagram/@karenpooroe)

Setelah penetapan ini, dalam waktu dekat ini Arya Satria Claprot akan ‎dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.  

"‎Akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil. Nanti dari penyidik yang tahu kapan pemanggilannya," kata Ulung. 

 


Janggal

Karen Pooroe (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Terkait hal itu, Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Arya Satria angkat bicara. Ia merasakan ada yang janggal dengan laporan tersebut. ‎Sebab Karen Pooroe mengaku mendapatkan kekerasan fisik, tapi  ternyata penetapan tersangka kepada Arya adalah kekerasan psikis non verbal. 

"Saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan. Saya diduduki, disekap, saya lapor polisi. Kalau saya baca ini seakan-akan kekerasan fisik. Tapi yang diumumkan Kapolres kekerasan psikis," kata Andreas ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya