Liputan6.com, Jakarta Tak hanya berfokus pada penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan juga siap dalam menghadapi demam berdarah dengue (DBD). Tren kenaikan angka kejadian DBD terus dipantau.
Usai konferensi pers, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, dalam penanganan DBD, pemerintah daerah masing-masing punya peran.
Advertisement
Apabila dinas kesehatan di kabupaten/kota tidak sanggup menangani DBD, maka Kementerian Kesehatan siap turun tangan langsung.
"Kalau kabupaten/kota enggak siap ya baru kita turun. Kalau corona masih (ditangani) secara nasional," tambah Nadia ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, kemarin (11/3/2020).
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pencegahan DBD
Untuk mengantisipasi DBD, Kementerian Kesehatan juga mendorong peningkatan kegiatan pencegahan, yaitu upaya pemberantasan sarang nyamuk, baik di rumah sekolah tempat umum dan rumah ibadah.
"Lalu memastikan logistik tes DBD, ada abate, insektisida, dan larvasida mencukupi," jelas Nadia melalui pesan tertulis saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa (10/3/2020).
Selain itu, meminta pemerintah daerah untuk terus menyiagakan rumah sakit beserta obat-obatan yang diperlukan.
"Menyiagakan rumah sakit untuk antisipasi peningkatan kasus DBD dan memastikan cairan juga alat infus tersedia. Membuat posko Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD bersama dinas kesehatan setempat," ujar Nadia.
Advertisement
Antisipasi COVID-19
Dalam penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan juga sudah menyiagakan 100 rumah sakit rujukan di Indonesia. Rumah sakit rujukan tersebut siap menangani pasien yang punya gejala terinfeksi, suspect maupun positif COVID-19.
"Kita punya 100 rumah sakit rujukan, semua itu sudah disiapkan," kata Direktur Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo di RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta, beberapa waktu silam.
Pintu-pintu masuk lalu lintas, seperti bandara juga sudah dipasang thermal scan. Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) untuk penumpang pesawat telah diterapkan, khususnya ditujukan bagi para penumpang yang bepergian dari negara yang ada laporan kasus COVID-19.
Untuk pasien yang suspect dan positif COVId-19 yang dirawat, biaya akan dibebankan kepada negara. Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus Sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada 4 Februari 2020.
Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi diktum kedua pada keputusan menteri kesehatan tersebut.