Liputan6.com, Washington D.C. - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan resolusi pembatasan wewenang presiden untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Iran. Rancangan undang-undang (RUU) itu telah diserahkan ke meja Presiden Donald Trump yang kemungkinan besar akan diveto olehnya.
Resolusi wewenang perang itu diloloskan DPR AS dengan hasil pemungutan suara 227 berbanding 186, seperti dilansir Xinhua, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Berdasarkan resolusi tersebut, presiden harus menghentikan penggunaan militer AS untuk menyerang Iran tanpa persetujuan Kongres.
Sebelumnya, Senat Amerika Serikat yang dikuasai Partai Republik juga telah menyetujui resolusi tersebut pada Februari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Veto Donald Trump
Meski demikian, kemungkinan resolusi itu disahkan menjadi undang-undang sangat kecil mengingat Trump hampir dapat dipastikan akan memveto resolusi tersebut, dan Kongres mungkin tidak akan memiliki cukup suara untuk membatalkan veto Trump.
Penyusunan resolusi itu muncul dua bulan lebih pascaserangan AS, yang dilakukan atas perintah Trump, menewaskan Qassem Soleimani, mantan komandan militer senior Iran, yang sempat memicu kekhawatiran terjadinya konflik yang tidak terkendali antara kedua negara.
Advertisement