Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Nikita Mirzani Tetap Berlanjut

Persidangan Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 12 Mar 2020, 17:20 WIB
Tidak hanya sumber tersebut yang melihatnya, tapi juga Nikita Mirzani. Dalam acara itu, ia mengaku pernah ketemu dengan keduanya di sebuah hotel. Akibat acara tersebut, membuat Ruben Onsu sahabat Ayu dan Raffi marah. (Bambang E Ros/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief telah selesai digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).  

Nikita Mirzani hadir didampingi oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak ekspepsi yang dilayangkan Nikita Mirzani. 

"Menolak keberatan (Nikita Mirzani) yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Haryadi, di ruang sidang. 

 


Dilanjutkan

Artis yang sering membuat kontroversi, Nikita Mirzani hadir di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/2) siang. Kehadirannya guna dikonfrontir dengan pelapor, Lucky, asisten Julia Perez. (Bambang E. Ros/Bintang.com)

Oleh karenanya, sidang kasus dugaan penganiayaan ini akan tetap dilanjutkan, "memerintahkan penuntut umum untuk melanjutakan." 

 


Keberatan

"Menikah atau belum, biarlah Niki yang tahu. Kenapa sih Niki tiap ditanya pernikahan nggak mau jawab? Ya karena belajar dari hubungan yang sebelumnya, pengennya memang kalau punya hubungan lagi yaudah anteng-anteng aja,"kata Niki.(Nurwahyunan/Bintang.com)

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dua pekan lalu. Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani menyampaikan eksepsinya dengan berurai air mata. 

 


Mencurahkan

Nikita Mirzani Nikita Mirzani sempat mencurahkan isi hati pada Majelis Hakim PN Jaksel terkait proses hukum yang ia jalani atas laporan suaminya pada 2018 lalu. 

Nikita Mirzani bercerita bagaimana ia menjalani proses hukum di saat ia tengah mengandung putranya, Arkana.  

Dengan adanya putusan sela ini, sidang akan kembali digelar pada 18 Maret mendatang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya