Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat izin kegiatan yang melibatkan banyak orang, akibat penyebaran covid-19 di Indonesia. Saat ini, Pemprov sedang mengkaji 30 kegiatan yang direncanakan terselenggara hingga April.
"Sampai April, permohonan yang sudah masuk maupun yang sedang proses 30 kegiatan," ucap Ketua Tim Review Perizinan Pemprov DKI, Benny Agus Chandra, Kamis (13/4/2020).
Advertisement
Dari jumlah itu kemudian tim memutuskan 4 izin kegiatan dibatalkan karena wabah covid-19. Kegiatan yang dibatalkan yakni konser Head in the Clouds, Baby Metal, dan Foals Live in Jakarta, sementara pertandingan sepak bola antara Persija dengan Persebaya, pihak penyelenggara secara inisiatif membatalkan pertandingan.
"Untuk kegiatan-kegiatan acara musik yang mengundang pihak luar umumnya sudah dengan sendirinya membatalkan," ujar Benny.
Dia menyebutkan, ada tiga jenis keputusan yang akan dikeluarkan tim review, yakni kegiatan tersebut dibatalkan, kegiatan tersebut ditunda, atau kegiatan tersebut dilanjutkan dengan beberapa persyaratan seperti diwajibkan adanya alat pengukur suhu tubuh, ketersediaan dokter, serta adanya data yang berkaitan riwayat peserta kegiatan.
Sebelumnya, PTSP DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dasar Hukum
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.
Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.
Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement