Liputan6.com, Surabaya - Jefri Simatupang, kuasa hukum tokoh agama atau pendeta HL yang diduga cabul angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.
Dia membantah kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun dan juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL.
"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," tutur dia di Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu. "Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," kata dia.
Jefri mengingatkan, tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas. "Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Oknum Tokoh Agama Siap Jadi Penjamin
Jefri juga mengatakan, istri dari kliennya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dengan alasan suaminya memiliki riwayat penyakit jantung. "Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin," tuturnya.
Lebih lanjut Jerfri menuturkan, untuk menguatkan alasan penangguhan penahanan, dirinya menyertakan rekam medik kliennya.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol," katanya.
Jefri menegaskan, pihaknya mempunyai rekam medis kliennya sakit jantung. Kedua, pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. "Klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," ujarnya.
Advertisement