Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus Corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan khusus pekerja di sektor manufaktur selama satu semester atau enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menanggung Rp 8,6 triliun PPh 21 karyawan manufaktur yang tidak dibayarkan selama 6 bulan ke depan. Jumlah tersebut untuk pajak gaji April hingga September.
Advertisement
"Relaksasi kami berikan selama ini 6 bulan dan dimulai April sampai September. Nilai relaksasi yang ditanggung Rp 8,6 triliun," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Pajak yang tidak dipungut tersebut diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat terutama pekerja yang bekerja di sektor manufaktur.
"Kita berharap dengan Rp 8,6 triliun akan menambah daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapat tekanan casflow menurun, tanpa harus menambahkan pajak didalam komponen gajinya," paparnya.
Adapun pajak ditanggung tersebut berlaku bagi karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun. "Bentuk pajaknya ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai 200 juta per tahun," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Bayari Pajak Pekerja yang Bergaji hingga Rp 200 Juta per Tahun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan pekerja atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan. Aturan ini khusus diberikan untuk para pekerja manufaktur.
Sri Mulyani menjelaskan, skema yang diberikan adalah pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan untuk pekerja manufaktur yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.
"Pekerja yang mendapat pembebasan pajak ini untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang bekerja di kawasan industri maupun non-kawasan industri," jelas dia di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut Sri Mulyani, relaksasi pembayaran pajak ini akan diberikan selama enam bulan. Dimulai sejak April 2020 hingga September 2020.
Dengan adanya aturan ini, nilai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun. "Estimasi ini berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.
Dengan adanya relaksasi ini diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, perusahaan manufaktur juga mendapat tambahan tenaga karena tidak perlu menyisihkan dana untuk membayar pajak pekerja.
Advertisement