Liputan6.com, Jakarta iCIO Awards, yang merupakan program penghargaan yang ditujukan kepada para CIO dan Staf Senior TI yang telah terbukti mampu menghadirkan value terbaik dibidang TIK demi meningkatkan kinerja perusahaan dan mendorong pertumbuhan perusahaan.
Penghargaan di bagi dalam empat kategori, yaitu The Most Innovative CIO, The Most Influencial CIO, The Most Intelligence CIO, dan The Most Inspiring CEO dalam ajang CTI IT Infrastructure Summit 2020 bertempat di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta.
Advertisement
Pada acara tersebut M. Wahyu Wibowo selaku Direktur Manajemen Risiko & Teknologi Informasi PT. Jasa Raharja (Persero) menerima Penghargaan pada kategori “The Most Innovative CIO 2020“.
“Sebetulnya dunia itu tanpa batas, sedangkan hal yang terpenting adalah ahlak, begitu juga dengan transformasi di mana merupakan sesuatu hal mutlak dan harus dilakukan secara terus menerus guna mempermudah pengguna TI (user friendly). Orkestrasi di bidang TI harus diserahkan kepada orang - orang yang benar-benar ahli,” kata Wahyu.
Di samping itu sebagai upaya transformasi digital PT. Jasa Raharja (Persero) senantiasa membuat inovasi-inovasi baru dalam mempermudah dan mempercepat layanannya. Sebagai contoh di sisi internal, dengan membangun sistem dan teknologi baru untuk diimplementasikan dalam kegiatan operasional perusahaan, baik untuk aktivitas perkantoran maupun aktivitas di luar kantor yang berhubungan dengan mitra kerja dan masyarakat, seperti : Office Automation, Business Intelligent, Big Data Analysis, Seat Management & Machine Learning.
Sedangkan di sisi Eksternal Jasa Raharja membuka beberapa channel komunikasi yang dapat diakses dengan mudah. Salah satunya yaitu aplikasi JRku yang berbasis mobile application, dengan beberapa fitur seperti : menginformasikan kejadian kecelakaan, pengajuan santunan secara online, pengecekan Iuran Wajib kendaraan umum, pengecekan masa berlaku SWDKLLJ kendaraan pribadi, penyetoran Iuran Wajib, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan co-branding dengan financial technology (fintech).
Dengan dikembangkannya aplikasi JRku ini, diharapkan masyarakat dan Jasa Raharja dapat berinteraksi dengan mudah dan setiap petugas Jasa Raharja dapat dengan cepat merespon setiap komunikasi yang diinginkan masyarakat. Dengan demikian tercipta sinergi, engagement, dan loyalty yang kuat antara masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan Jasa Raharja sebagai penyedia layanan.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah UndangUndang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana diatur pada Undang-Undang tersebut.
(*)