Polisi Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif di Tangsel

Menurut Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2020, 16:08 WIB
Drum berisi tanah yang tercemar limbah radioaktif Cesium-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Liputan6.com/Zulfikar Abubakar).

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Menurut Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SM merupakan karyawan Batan yang akan pensiun pada April 2020.

"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perizinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Agung, pihaknya masih mendalami keterkaitan temuan limbah radioaktif yang mengkontaminasi tanah di sekitaran Perumahan Batan dengan barang bukti di rumah SM. Dia kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

"Kita sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kita ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kita pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan," Agung menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rumah Digeledah Polri

Tim Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Polri mengecek titik radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (15/2/2020). Sebelumnya, sebuah area tanah kosong di dalam Perumahan Batan Indah, terpapar radioaktif jenis Cesium-137. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Sebelumnya, Polri bersama penyidik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan penggeledahan sebuah rumah milik pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di Blok L, Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa 25 Februari 2020. Hasilnya, ditemukan kemasan berisikan zat radioaktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, kandungan zat kimia tersebut sama dengan yang ditemukan di tanah kosong.

"Bahan kimia yang ditemukan di rumah yang bersangkutan merupakan bahan kimia diduga radioaktif CS 137. Bahan ini diperiksa secara laboratoris oleh Batan dan perusahaan yang juga bagian dari Batan," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2020.

Menurut Asep, pegawai Batan itu berinisial SM. Dia masih aktif bekerja dan baru akan pensiun pada Mei 2020 mendatang.

"Indikasi temuan di TKP kesimpulannya antara dengan TKP penemuan sama dengan yang ditemukan di rumah pegawai Batan. Penyelidian lebih lanjut sedang dilakukan. Apakah yang bersangkutan membuang ke situ, masih didalami," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya