Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus zat radioaktif di Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara (kiri) menghadiri konferensi pers kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara memberikan keterangan terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara memberikan keterangan terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jumat (13/3/2020). Satu karyawan Batan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan zat radioaktif di Tangerang Selatan (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono (kanan) didampingi pihak Batan dan Bapeten menunjukkan lembar cetakan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Ketenaganukliran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)