BEI juga Pernah Setop Perdagangan Saham pada 2008 dan 2015

Dalam Sejarah pasar modal Indonesia, BEI pernah juga bekukan perdagangan saham pada Oktober 2008 selama dua hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2020, 16:50 WIB
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt), pada Jumat (13/3) pukul 09:15:33 waktu JATS. Keputusan BEI tersebut, dipicu oleh adanya koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5 persen.

"Sejarah pasar modal kita, tahun 2008 bulan Oktober market tutup dua hari pernah. Hal ini terkait penurunan nilai saham hingga sepuluh persen," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Kantornya, Jakarta, Jumat, (13/3/2020).

Kemudian sejarah buruk kembali menghantui BEI di 2015, di mana kegiatan pasar modal Indonesia sempat dihentikan (market close) selama dua hari. Akibat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terkoreksi lebih dari sepuluh persen. "Berarti ini sudah kedua kalinya dalam sejarah," lanjut I Nyoman.

Gede mengatakan, jika IHSG kembali terkoreksi lebih dari 15 persen, BEI akan melakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau situasi sudah normal kita balikin lagi," sahutnya.

Akan tetapi, BEI tetap mengungkapkan sikap optimismenya, karena kinerja pasar saham Indonesia dinilai masih lebih baik. Di tengah wabah penyebaran virus Corona yang membuat pasar saham di Malaysia dan Singapura terkoreksi lebih parah.

"Kita jaga mekanisme filosofinya, haus kita lakukan secara teratur wajar dan efisien. Ini yg kita coba bersama regulator OJK dan asosiasi pelaku asesment," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


IHSG Anjlok 5 Persen, BEI Setop Perdagangan Saham

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham pada Jumat pagi ini. Penghentian sementara tersebut karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5 persen.

Dikutip dari RTI, Jumat (13/3/2020), IHSG turun 245,16 poin atau 5,01 persen menjadi 4.650,58. Sebelumnya atau pada prapembukaan perdagangan saham, IHSG berada di posisi 5.4895,74.

Adapun indeks saham LQ45 turun 6,58 persen ke posisi 719,02. Seluruh indeks saham acuan berada di zona merah.

Di awal perdagangan ini, IHSG berada di posisi tertinggi pada level 4.894,67 dan terendah 4.650,58. Sebanyak 292 saham melemah, kemudian 25 saham menguat dan 51 saham diam di tempat.

Total frekuensi perdagangan saham 53.744 kali dengan volume perdagangan 1,3 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 1,1 triliun.

Investor asing jual bersih saham Rp 27 miliar di pasar regular. Posisi dolar Amerika Serikat (AS) berada di kisaran Rp 14.820.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:15:33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45:33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," tutur dia dalam keterangan tertulis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya