Mudik Lebaran Bakal Dipadati Kendaraan Pribadi jika Corona Tak Kunjung Usai

Kementerian Perhubungan siapkan skema hadapi virus corona saat mudik.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Mar 2020, 17:02 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterengan kepada awak media usai apel persiapan pengamanan dan angkutan lebaran 2019 di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (26/5/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengungkapkan skema penanganan covid-19 atau virus corona jika tak berangsur membaik saat masa mudik nanti.

Budi mengatakan saat ini sedang lakukan uji coba alat desinfektan. Rencananya, jika alat tersebut bekerja maka akan dipikirkan pengadaannya.

"(alat desinfektan tersebut) memang lagi diuji coba. Kemarin itu koordinasi dengan salah satu orang yang mempunyai gagasan membuat (alat) itu, dan sudah diuji coba (selama) dua hari ini, memang itu koordinasi dengan saya, dan saya sampaikan bagus" jelasnya di Gedung Kementerian Perhubungan pada Jumat (13/03/2020).

Budi juga menyatakan persetujuannya jika alat tersebut nantinya dapat direalisasikan di simpul-simpul transportasi udara. Namun terkait pengadaanya, Budi mengatakan masih perlu dikaji.

"Untuk pengadaannya yang harus kita pikirkan. Tapi informasi dari pihak yg melaksanakan pekerjaan itu, ada dana yang ada di Bappenas, itu bisa dipakai untuk kepentingan penggunaan alat itu. Jadi kalau bisa, kenapa tidak.

Jika covid-19 atau virus corona itu meluas, lanjut Budi, ia memperkirakan masyarakat banyak yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Saya berdoa saja semoga tidak seperti itu. Kita pemerintah masih punya waktu untuk recovery terhadap ini semua," harapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tangkal Dampak Corona, Stimulus Fiskal Jilid II Habiskan Dana Rp 10 Triliun

Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih dari yang dikeluarkan pada stimulus jilid I, yakni sekitar Rp 10,3 triliun untuk merilis Stimulus Fiskal Jilid II.

"Saya rasa lebih (dari Rp 10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Selain pajak penghasilan, ia melanjutkan, stimulus kedua ini juga akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan tersebut Rabu sore ini.

"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya, detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.

Edi pun berharap, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.

"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya