Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif taksi online. Kenaikan tersebut merujuk pada permintaan penyesuaian tarif yang disampaikan asosiasi taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hari ini akan melanjutkan diskusi dengan beberapa pihak untuk membahas rencana tersebut. Peluang kenaikan kemungkinan besar terjadi.
"Hari ini mau ketemu, sudah janji dengan beberapa asosiasi menyangkut masalah tarif taksi online dan lainnya yang akan dibahas bersama," kata Budi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Mungkin akan dinaikkan karena kan skema perhitungannya agak berbeda dari ojek online. Dulu tidak ada flat fall karena itu keputusan 2017 untuk tarif taksi, mereka minta penyesuaian sama dengan ojek online," imbuh dia.
Terkait besaran kenaikannya, Budi mengatakan masih belum ada ketetapan.
Sebelumnya, Kementerian telah menaikkan tarif ojek online (ojol). Dengan kebijakan tersebut, tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp 2.250 dan batas atas menjadi Rp 2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun tarif taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam pasal 3 ayat 2 menyebutkan jika tarif taksi online ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Menurut pasal 22 ayat 3, besaran tarif ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.
Tarif Ojek Online Naik Mulai 16 Maret 2020, Seberapa Besar?
Advertisement