Dilaporkan Warga, RSUD dr R Soetijono Blora Sebut Vendor Salah Ketik Struk Jasa Pelayanan

Dia menyebut, kejadian ini jadi heboh karena vendor di RSUD dr R Soetijono salah menuliskan kalimat dalam struk yang muncul sehingga dicurigai oleh warga

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Mar 2020, 17:00 WIB
Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, Nugroho Adiwarso saat menunjukkan struk 'Pelayanan Kefarmasian' sebelum dirubah oleh Vendor menjadi tertulis 'Jasa Pelayanan' (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Mencuatnya kabar adanya pungutan jasa pelayanan Rp6 ribu di RSUD dr R Soetijono Blora yang tidak berdasar hukum, direspons pihak rumah sakit. Mereka beralibi hal tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019 dan mengklarifikasinya lebih lanjut.

Klarifkasi dilakukan oleh Direktur RSUD dr R Soetijono Blora Nugroho Adiwarso yang didampingi dua orang pegawainya seusai mengetahui bahwa RSUD Soetijono Blora telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora oleh warga Blora yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).

Nugroho berkilah, tidak ada bentuk jasa pelayanan yang disebut oleh warga telah melanggar Perbup Blora.

Dia menyebut, kejadian ini jadi heboh karena vendor di RSUD dr R Soetijono salah menuliskan kalimat dalam struk yang muncul sehingga dicurigai oleh warga.

"Jadi ini kesalahan vendor kami, yang salah ketik penulisan dalam struk tulisannya 'Jasa Pelayanan'. Sebetulnya itu dulunya tertulis 'Pelayanan Kefarmasian'," kata Nugroho kepada Liputan6.com, Jumat (13/3/2020).

Dia menjelaskan, dalam hal ini vendor mengubah ketikan kalimat tanpa laporan ke RSUD. Dia pun menyadari hal ini berakhir fatal dan menyebabkan polemik.

"Terimakasih telah diingatkan, nanti ini akan kami uubah kembali struk itu menjadi 'Pelayanan Kefarmasian'," ucap Nugroho.

Menurutnya, RSUD dr R Soetijono Blora tidak berani melakukan pungutan tanpa adanya acuan yang didasari produk hukum.

 


Putus Kerja Sama dengan Vendor

Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, Nugroho Adiwarso saat menunjukkan struk 'Pelayanan Kefarmasian' sebelum dirubah oleh Vendor menjadi tertulis 'Jasa Pelayanan' (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

"Ini di Perbup Blora, pelayanan kefarmasian Rp5 ribu jumlahnya, dan ada Rp1.000 dari peraturan direktur (Perdir) RSUD," ungkapnya.

Mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Dwi Setyowati selaku yang membidangi Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Nugroho mengungkapkan, adanya penyebutan yang kurang pas karena kesalahan pengetikan dalam struk.

"Vendor soal ini nanti akan kita tegur dan kita tidak akan memecatnya," ucap Nugroho tanpa menyebutkan nama vendor yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, adanya hal ini Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melaporkan adanya pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Pelapor atas nama Eko Arifianto dengan didampingi para warga atas nama Kaji Rudi, Lilik Prayoga, Heru Sutanto dan Amin.

Mereka menganggap adanya salah satu pungutan janggal itu adalah bentuk preseden buruknya jasa pelayanan rumah sakit pemerintah, sebab tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 tahun 2019 yang saat ini berlaku.

"Ini kita laporkan, langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Blora atas nama Muhammad Adung," kata Eko Arifianto kepada Liputan6.com, Jumat (13/3/2020) di Kejaksaan Negeri Blora.

Eko menyampaikan, adanya temuan pungutan RSUD dr R Soetijono dilaporkan ke tiga tempat.

"Biar ada perbaikan untuk pelayanan untuk masyarakat Blora ke depan, temuan ini selain kita laporkan ke Kejari Blora, juga kita laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan KejaksaanTinggi (Kejati) Jawa Tengah," jelasnya.

Eko merupakan salah satu warga Blora yang sebelumnya, dibuat bertanya-tanya saat dirinya menebus obat di rumah sakit tersebut. Dalam struk jasa pelayanan tertera nominal Rp6 ribu yang diambil dari tiap pasien saat menebus obat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya