MV Columbus Bersandar di Semarang Meski Ditolak Surabaya dan Jakarta

Membawa 1044 penumpang, kapal pesiar ini berlabuh hanya beberapa jam sebelum Surakarta dinyatakan KLB Covid-19 Corona.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 14 Mar 2020, 06:47 WIB
Kapal Pesiar MV Columbus mendarat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang meski ditolak dimana-mana. (foto: Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Semarang - MV Columbus, sebuah kapal pesiar berbendera Bahama tetap diizinkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020). Kapal pesiar ini sebelumnya ditolak bersandar di Surabaya.

Kapal besar ini mengangkut 1.044 wisatawan berbagai negara dan mulai bersandar jam 12.30 WIB. Sebelum bersandar, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Emas di atas kapal.

KKP mengirimkan petugas untuk naik ke atas MV Colombus yang berlabuh di tengah laut. Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam, KKP menyatakan tidak ada penumpang yang terjangkiti COVID-19.

"Hasilnya clear, tidak ada yang positif," katanya.

MV Colombus sendiri berlayar dari Australia dengan membawa turis yang berasal dari berbagai negara. Kapal tersebut sempat berlabuh di Bali dan Lombok, sebelum ke Semarang. MV Columbus sebelumnya ditolak ketika akan berlabuh di Surabaya. Dari Semarang kapal ini akan bersandar di Jakarta, namun juga mendapat penolakan dari otoritas setempat.

Ketika bersandar, ada 350 wisatawan berbagai negara mengikuti tour di Jateng. Menurut inbound Supervisor Nusantara Tour Semarang, Maria, para wisatawan tersebut terbagi beberapa kelompok untuk mengunjungi sejumlah objek wisata. Objek wisata yang akan dikunjungi tersebar di Semarang, Ambarawa, Magelang, dan Temanggung.

"Dari 1.044 penumpang, sekitar 350 penumpang yang ikut tur wisata," katanya.

Selain itu banyak yang berwisata tanpa schedulle operator. MV Columbus kembali berlayar pada Jumat malam menuju Jakarta, meski Wali Kota Administrasi Jakarta Utara menolak kedatangan kapal tersebut.

Salah satu petugas menyebutkan bahwa keputusan diberikannya izin tersebut melalui dua kali rapat dengan kantor Gubernur Jawa Tengah. Tidak disebutkan apakah gubernur memimpin langsung rapat tersebut, namun hanya selisih beberapa jam, kota Surakarta kemudian dinyatakan KLB Corona menyusul satu warga meninggal.

Simak Video Pilihan Berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya