Penyederhanaan Birokrasi Berdampak ke Tunjangan Kinerja PNS

Hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 kementerian/lembaga yang tunjangan kinerjanya mencapai 80 persen.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Mar 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengupayakan berbagai cara untuk percepatan penyederhanaan birokrasi. Salah satunya dengan memasukkan proses penyederhanaan birokrasi ke dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dari instansi pemerintah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, proses penyederhanaan Birokrasi tersebut nantinya akan turut berpengaruh terhadap pemberian tunjangan kinerja untuk masing-masing kementerian/lembaga.

"Implementasi penyederhanaan birokrasi ini menjadi bagian dari penilaian Indeks RB, dan ini berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing kementerian dan lembaga," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko menjelaskan, bahwa saat ini besaran tunjangan kinerja di tiap kementerian dan lembaga sangat bervariasi.

 

Berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 kementerian/lembaga yang tunjangan kinerjanya mencapai 80 persen. Sedangkan 44 instansi lainnya masih dibawah angka tersebut.

"Arahan bapak Menteri (Tjahjo) adalah pada tahun 2020 diharapkan tunjangan kinerja seluruh kementerian dan lembaga sudah minimal 80 persen," ungkapnya.

Untuk mencapai tunjangan kinerja minimal 80 persen, tiap kementerian/lembaga harus mendapatkan nilai Indeks RB minimal 75,01. Sejak 2018 hingga 2019, terdapat peningkatan dari 34 menjadi 46 kementerian dan lembaga yang mendapatkan angka minimal tersebut.

Didid melanjutkan, adanya pergerakan ke level yang lebih tinggi ini patut diapresiasi, namun kecepatannya belum seperti yang diharapkan.

"Artinya reformasi birokrasi yang dilakukan masih belum langsung kepada perbaikan dari permasalahan birokrasi yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jika Pensiun, PNS Bisa Kantongi Rp 1 Miliar?

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi keterangan terkait kabar yang beredar bahwa dirinya mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat uang pensiun Rp 1 miliar.

Dalam beberapa pemberitaan, disebutkan bahwa Tjahjo telah mengkomunikasikannya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan sudah bertemu dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN terkait wacana ini.

Menanggapi hal itu, Tjahjo menyangkal dirinya pernah mengusulkan kepada Sri Mulyani dan BTN agar PNS yang akan pensiun dapat uang pensiun Rp 1 miliar. Menurut klarifikasinya, ia sempat diskusi soal pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan PT Taspen (Persero).  

Dia menegaskan, itu pun bukan membicarakan usulan tentang ASN dapat dana pensiun Rp 1 miliar. Namun mengkaji pengelolaan iuran bulanan PNS yang dikelola PT Taspen mulai dari awal hingga akhir masa kerja.

"Saya hanya berharap, iuran tabungan ASN itu dikelola dengan baik oleh PT Taspen. Sehingga nanti diharapkan ASN bisa mendapatkan hasil tabungannya di Taspen dengan jumlah siginifikan, syukur bisa mencapai Rp 1 miliar," ungkapnya dalam sebuah pesan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, kondisi manajemen keuangan PT Taspen saat ini sedang sehat, sehingga pengelolaan iuran ASN bisa dilakukan dengan baik dan menghasilkan tabungan bagi PNS secara maksimal kalau saat pensiun.

"Jika dikelola dengan baik, iuran yang ditabungkan ASN di PT Taspen nanti saat selesai masa kerja mereka bisa menuai hasilnya dengan optimal. Harapannya, jika kelola dengan baik, PNS semoga dapat Rp 1 miliar," ujar dia.


Tunjangan Hari Tua PNS

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sebelumnya, Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh juga sempat menyinggung soal tunjangan hari tua Bagi PNS. Menurut Zudan, reformasi birokrasi tidak hanya dengan memotong struktural birokrasi, namun juga mulai membenahi kerangka regulasi, sistem karir, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

"Misalnya kami, Korpri menginginkan tunjangan hari tua PNS tidak lagi hanya 70 juta, tetapi kita berharap ke depan tunjangan hari tua bisa mencapai maksimal dan seterusnya," tutur dia.

Maka dari, untuk membantu para ASN agar punya tunjangan hari tua yang laik, pihaknya telah menggandeng PT Taspen dan seluruh anak perusahaannya untuk bekerjasama. Sehingga nanti PNS bisa memulai mendesain sistem pensiun dengan cara sendiri-sendiri sesuai dengan besaran premi yang disetorkan saban bulan.

"Sejak mulai menjadi pegawai, ASN harus mendesain sendiri kebahagiaannya. Jangan sampai terlambat," imbuh Zudan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya