Kepala BNPB Doni Monardo Jadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Gubernur dan bupati/walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2020, 11:24 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo (foto: dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 Maret 2020, dan juga disampaikan Presiden saat mengecek kesiapan antisipasi penyebaran virus corona tipe baru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.

Dilansir Antara, berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.

Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut yaitu, sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tugasnya

Petugas medis melihat keluar dari ruang isolasi untuk tempat pasien yang menunjukkan gejala wabah virus corona di sebuah rumah sakit umum di Mataram, Nusa Tenggara Barat (28/1/2020). (AFP/Moh El Sasaky)

Tugas Gugus Tugas berdasarkan pasal 6, yakni secara berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Gubernur dan bupati/walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional.

Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya