Top 3: Pengusaha Minta Jokowi Tetapkan Status Lockdown

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 15 Maret 2020

oleh Septian Deny diperbarui 15 Mar 2020, 07:00 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan status lockdown. Hal ini dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Usulan lockdown akibat virus corona tersebut telah disampaikan oleh Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 11 Maret 2020 lalu.

Rosan juga meminta pemerintah untuk lebih memprioritaskan keselamatan masyarakat Indonesia, dari pandemi virus Corona yang semakin meluas di berbagai wilayah nusantara.

Namun demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yuri menjelaskan saat ini Indonesia belum membuka opsi lockdown untuk pencegahan virus corona. Dia menjelaskan jika dilakukan seperti Italia, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa.

Artikel mengenai usulan pengusaha agar Presiden Jokowi menetapkan status lockdown akibat virus corona menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang juga layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 15 Maret 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Tekan Penyebaran Corona, Pengusaha Minta Jokowi Lakukan Lockdown

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait rencana Aksi 2 Desember di Jakarta, Selasa (29/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  Indonesia Rosan Roeslani mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan presiden Jokowi pada Rabu (11/3) untuk meminta usulan pemberlakuan status lockdown atau penguncian. Dalam menyikapi pandemi virus Corona yang mulai meresahkan masyarakat Indonesia. 

"Ya kan kita lihat begini, semua kalau perlu dilakukan (lockdown) seperti sekolah, universitas, untuk diliburkan terlebih dahulu," kata Rosan di lawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dengan diberlakukan status lockdown oleh pemerintah Indonesia diharapkannya dapat menekan penularan virus Corona yang rentan terjadi dititik orang banyak berkumpul. "Kita bicarakan kemungkinan (lockdown), kita diskusi lah," imbuhnya.

Baca artikel selengkapnya di sini

 


2. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Meninggal Dunia

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kabar duka datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin meninggal dunia hari ini di RS Persahabatan.

Kiagus Ahmad Badaruddin disemayamkan di rumah duka Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Beliau akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakata Selatan.

Kiagus Ahmad Badaruddin dilantik pada 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala PPATK periode jabatan 2016-2021. Kiagus Ahmad Badaruddin menggantikan Muhammad Yusuf memimpin lembaga tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Harga Emas Anjlok Usai Tren Kenaikan Akibat Wabah Corona

Ilustrasi emas.

Harga emas berbalik arah pada perdagangan Jumat (Sabtu waktu Jakarta), jatuh sebanyak 4,5 persen dan menuju penurunan mingguan terbesar sejak 1983. Penurunan harga emas ini karena investor lebih suka menyimpan uang tunai dan terus menjual emas untuk memenuhi panggilan margin di pasar lain.

Dikutip dari CNBC, Sabtu (14/3/2020), harga emas di pasar spot turun 3,8 persen menjadi USD 1,517,38 per ounce. Untuk minggu ini, turun lebih dari 9 persen. Sedangkan harga emas berjangka AS turun 4,6 persen menjadi USD 1.516,60.

"Sementara pasar ekuitas terus berada di bawah tekanan dan ada dorongan ke arah likuiditas di pasar, itu tidak biasa bagi harga emas untuk menjual juga," kata Analis Standard Chartered Bank Suki Cooper.

Baca artikel selengkapnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya