Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif Virus Corona COVID19 ke-212, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki. WNI tersebut dikonfirmasi positif COVID-19 pada Sabtu 14 Maret dan saat ini dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID) Singapura.
Menurut KBRI Singapura, hingga Minggu (15/3/2020), total WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 kasus lainnya sebagai berikut:
Advertisement
- Kasus ke-21 merupakan WNI berusia 44 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
- Kasus ke-133 merupakan WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 7 Maret dan saat ini dirawat di National University Hospital (NUH).
- Kasus ke-147 merupakan WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 8 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
- Kasus ke-152 merupakan WNI berusia 65 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 9 Maret dan saat ini dirawat di Singapore General Hospital (SGH).
- Kasus ke-170 merupakan WNI berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 11 Maret dan saat ini dirawat di SGH. Yang bersangkutan merupakan anggota kelaurga dari kasus 152.
- Kasus ke-181 merupakan WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 12 Maret dan saat ini dirawat di Gleneagles Hospital.
- Kasus ke-182 merupakan WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 12 Maret dan saat ini dirawat di Gleneagles Hospital. Yang bersangkutan merupakan anggota keluarga dari kasus 181.
Dari 8 kasus tersebut di atas, 2 kasus merupakan kasus transmisi lokal Singapura sementara 6 kasus merupakan imported cases. "Adapun dari 7 WNI yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, 6 dalam kondisi stabil dan 1 di ICU," ungkap pihak KBRI Singapura.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan KBRI Singapura
Terkait tanggung jawab sosial setiap individu, khususnya untuk imported cases, KBRI mengimbau agar setiap individu yg memiliki simtom COVID-19 secara sukarela memeriksakan diri sebelum melakukan perjalanan untuk meminimalisir potensi penularan. KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test COVID- 19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.
"KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum."
Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
Tanggung jawab sosial setiap individu juga penting untuk proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di cluster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di cluster-cluster dimaksud.
Penting juga untuk selalu memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH) pada laman https://www.moh.gov.sg/covid-19. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH di nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964.
Advertisement