Liputan6.com, Jakarta - Jumlah Warga Negara Indonesia yang terinvesksi virus Corona terus bertambah. Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun juga tertular virus Corona.
Untuk meminimalisir penularan, masyarakat pun diimbau untuk membatasi kegiatan di luar ruangan. Begitu pula dengan kegiatan di kementerian dan lembaga.
Advertisement
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan inisiatif mengadakan konferensi pers via live streaming di akun media sosial. Langkah ini untuk mencegah penularan virus Corona.
Dalam keterangan yang diterima oleh Liputan6.com, Minggu (15/3/2020), inisiatif tersebut berlaku sejak minggu ini hingga kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 dinyatakan aman.
"Kementerian BUMN tidak akan mengadakan press conference secara tatap muka," seperti ditulis dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Hubungan Masyarakat Kementerian BUMN.
Kendati begitu, terkait informasi lanjutan akan disampaikan melalui video release, press release dan atau live di akun resmi Instagram Kementerian BUMN @kementerianbumn.
Selain itu, rencana virtual press statement perdana akan dimulai hari ini Minggu 15 Maret 2020, dijadwalkan akan berlangsung pukul 16.00 WIB.
"Hal ini adalah salah satu upaya kami di Kementerian BUMN untuk menjaga kesehatan bersama, baik di dalam kementerian maupun wartawan," tutup keterangan itu.
Kantor Pajak di Seluruh Indonesia Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Corona
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan tersebut berlaku mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Langkah penghentian sementara pelayanan di KKP ini sejalan dengan langkah pemerintah mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
BACA JUGA
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu." jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.
Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Advertisement