4 Langkah Preventif Ditjen PAS Cegah Virus Corona

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan, dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut pencegahan dan penanganan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2020, 06:38 WIB
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespons kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengungkapkan, bahwa terdapat empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Yakni Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

"Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah," ungkapnya, Senin (16/3/2020).

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan, dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut pencegahan dan penanganan.

Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," papar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Nugroho menjelaskan, bila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

"Kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," jelasnya.

Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Instruksi Khusus

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3/2020) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS.

Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran Covid-19 yang dikenal dengan virus corona ini.

"Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA," ungkap Nugroho.

Meski demikian, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19," Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menerangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya