Ombudsman DKI Nilai Anies Baswedan Blunder Batasi Transportasi Publik

Ombudsman mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI menutup tempat wisata dan sekolah, namun tidak untuk pembatasan transportasi publik.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Mar 2020, 13:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai, pembatasan jam operasional sejumlah transportasi publik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan langkah yang tidak tepat. Anies dinilai blunder mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Pengurangan jumlah armada, frekuensi dan waktu pelayanan dan penghapusan ganjil genap menurut kami tidak tepat," kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Seharusnya, kata dia, jumlah armada terus ditambah agar tidak terjadi penumpukan penumpang baik di stasiun maupun halte bus Transjakarta.

Selain itu, moda transportasi tersebut juga dapat menambah indikator untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, mulai dari penempatan petugas pengukur suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, hingga fasilitas kesehatan.

"Berikutnya itu petunjuk terhadap fasilitas kesehatan, alat edukasi terkait dengan Covid-19 ini di tempat transportasi publik. Berikutnya ada SOP (standar operasional prosedur) penangannya," kata Teguh memaparkan.

Kendati begitu, Teguh mengapresiasi kebijakan Anies terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan sekolah di DKI Jakarta. Namun tidak untuk kebijakan pembatasan transportasi publik.

"Tapi menurut kami yang satu ini (kebijakan transportasi) ini langkah blunder," jelas Teguh.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Antrean Panjang Penumpang MRT

Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, imbas dari pengurangan armada membuat antrean panjang penumpang terjadi di sejumlah transportasi umum. Seperti yang terjadi di Stasiun MRT Dukuh Atas, Lebak Bulus, serta Fatmawati.

Seorang penumpang, Adelina Ghassani, mengaku dirinya harus menunggu lebih lama untuk dapat menaiki MRT. Karena ia harus menunggu hingga hampir 40 menit agar dapat menaiki atau masuk ke dalam transportasi umum tersebut.

"Ngantre dari jam 07.00 WIB dong. Jam 07.43 WIB, baru naik MRT," ujar Adel kepada Liputan6.com, Senin (16/3/2020).

Adel menjelaskan, antrean cukup panjang tersebut hingga sampai keluar stasiun. Karena, penumpang diminta untuk mengantre tidak boleh masuk stasiun seperti biasanya.

Menurut dia, antrean yang cukup panjang tersebut terjadi lantaran adanya pembatasan penumpang untuk dapat menaiki kendaraan atau transportasi umum tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya