Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 sudah mencapai 7,5 juta.
Diktuip dari Antara, Senin (16/3/2020), Keterangan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan penyampaian hingga 16 Maret 2020 ini lebih tinggi dari periode sama tahun lalu sebanyak 6,91 juta.
Advertisement
Penyampaian SPT itu lebih banyak menggunakan e-filing yaitu mencapai 6,67 juta dibandingkan periode sama 2019 sebanyak 6,17 juta.
Dari pemanfaatan e-filing itu, Wajib Pajak dengan formulir SPT 1770 S merupakan yang terbanyak melapor yaitu 3,98 juta diikuti SPT 1770 SS sebanyak 2,45 juta.
Selain itu, Wajib Pajak juga menggunakan sarana lain untuk melapor SPT yaitu melalui e-Form yang jumlahnya mencapai 419.032, manual sebesar 306.464 dan e-SPT sebanyak 94.947.
Jumlah pengguna e-Form meningkat dari 16 Maret 2019 yang tercatat 257.719, sedangkan penyampaian SPT manual makin menurun karena tahun lalu masih tercatat 407.044.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diundur hingga 30 April 2020
Sebelumnya, DJP menetapkan masa kahar dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.
Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos.
Sementara itu, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Peniadaan sementara pelayanan ini, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Advertisement