Pemkot Bogor Tutup Museum hingga Tempat Hiburan Malam Cegah Covid-19

Wali Kota Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran dengan tidak memberikan izin penggunaan beberapa fasilitas umum.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 16 Mar 2020, 13:37 WIB
Museum Balai Kirti di area Istana Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor menutup sementara tempat wisata sejarah dan penundaan sementara kegiatan tertentu di fasilitas umum selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bogor.

Adapun gedung yang ditutup sementara antara lain Museum Tanah, Museum Pertanian, Museum Balai Kirti, Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia, Perpustakaan Pertanian Digital dan Perpustakaan Pertanian.

"Penutupan beberapa museum atas inisiatif dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kementerian Pertanian," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (16/3/2020).

Selain museum, Wali Kota Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran dengan tidak memberikan izin penggunaan beberapa fasilitas umum untuk kegiatan yang bersifat mengundang massa. Fasilitas umum itu antara lain Lapangan Sempur, Taman Ekspresi, Lapangan Heulang hingga GOR Pajajaran Kota Bogor.

"Kebijakan ini untuk membatasi kegiatan. Contohnya, tidak mengeluarkan ijin untuk pemakaian taman maupun lapangan khusus digunakan untuk konsentrasi massa yang besar," kata dia.

Tak hanya itu, guna mencegah resiko penyebaran Covid-19, Pemkot Bogor juga sudah meminta pihak pengelola tempat hiburan malam untuk menutup sementara usahanya sampai sebaran virus tersebut betul-betul dinyatakan aman di Kota Bogor.

"Untuk tempat hiburan sudah diminta membatasi, mengurangi sampai menutup sementara," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menunda Event Besar

Sebelumnya, Pemkot Bogor sudah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan meniadakan kegiatan car free day (CFD). Bahkan menunda event besar Bogor Half Marathon 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya