Hadapi Virus Corona, Singapura Perketat Aturan Isolasi Diri Bagi Pendatang

Pemerintah Singapura memperketat aturan isolasi bagi pendatang yang masuk ke negara tersebut guna mencegah penyebaran Virus Corona.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 16 Mar 2020, 15:35 WIB
Pintu imigrasi di Terminal 2 bandara Changi, Singapura, akan mengecek kartu imigrasi dan paspor sebelum keluar terminal. (Bola.com/Reza Khomaini)

Liputan6.com, Singapura - Kasus Virus Corona di Singapura hingga kini, per Senin 16 Maret 2020, telah mencapai 226 kasus dengan 105 pasien yang telah sembuh. 

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, KBRI Singapura melalui rilisnya telah menginfomasikan perihal adanya tambahan aturan terkait kedatangan dar luar negeri. 

Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura, termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN). 

Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.

Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menindak Tegas

Seorang pria menjual masker di tengah kekhawatiran akan penyebaran virus corona COVID-19, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, (13/2/2020). Pasien pertama adalah turis China yang masuk ke Johor setelah melintasi Singapura. (AFP/Mohd Rasfan)

Pemerintah setempat juga akan menindak tegas para pelanggar jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta; bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya dan bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.

Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya