Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan bantuan operasional kesehatan untuk antisipasi pencegahan atau penanganan penyebaran virus corona.
Hal ini setalah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Terkait mekanisme penggunaan DAK fisik bidang kesehatan, pemerintah daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan atau atau penanganan Covid-19.
"Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahanatau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," bunyi PMK tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (16/3/2020).
Dijelaskan dalam aturan tersebut, abila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk virus corona, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
"Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan," jelas PMK tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahap I
Sementara itu, untuk dana bantuan operasional kesehatan tahap I, Pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk dana bantuan operasional kesehatan tahap II, Pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.
"Dana Bantuan Operasional terkait COVID-19 digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan. KMK ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2020,"
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement