Ada Aturan Kerja dari Rumah, PNS Tak Boleh Jalan-Jalan

Kebijakan PNS boleh kerja dari rumah ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Mar 2020, 18:30 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah mulai hari ini. Hal tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam video-konverensi pada Senin (16/03/2020).

Kebijakan PNS boleh kerja dari rumah ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Namun dalam pelaksanannya, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi, salah satunya PNS harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali keadaan mendesak. Artinya, PNS tak boleh berjalan-jalan atau bekerja di tempat lain selain di rumah. 

Tjahjo mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut.

"Satu, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah," kata Tjahjo.

Melansir dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, PNS di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Kemudian ditegaskan, dicermati juga riwayat perjalanan keluar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, kemudian riwayat interaksi pegawai dengan penderita yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tuturnya.

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan pengaturan sistem kerja tersebut agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran dan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan. Tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tegasnya.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.


PNS Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 2020

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah. Langkah tersebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/03/2020).

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Tjahjo

Untuk informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya