Imbauan KIPP Jatim Tunda Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020 telah memasuki tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 16 Mar 2020, 19:09 WIB
Warga di TPS 4 Jatimulyo, Kota Malang, menyalurkan hak pilihnya untuk Pilkada Kota Malang 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur (KIPP Jatim) mengimbau pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dengan memerintahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah corona tidak menyebar secara sporadis," kata Novli di Surabaya, seperti dilansir Antara, Senin (16/3/2020).

Menurut dia, dunia, termasuk Indonesia sedang dilanda wabah corona Covid-19. Wabah ini pun tersebar di beberapa daerah kabupaten atau kota.

Sementara itu, kata Novli, Pilkada Serentak 2020 telah memasuki tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan.

"Berdasarkan jadwal tahapan, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020," ucapnya.

Novli menjelaskan, pada saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya akan mendatangi setiap pendukung secara langsung.

Tujuannya adalah untuk meminta keterangan terkait dengan kebenaran data pemberian dukungan yang dimaksud dengan sistem sensus, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 ataupun dalam Peraturan KPU.

"Dalam melakukan verifikasi faktual Pilkada tersebut tentunya akan terjadi interaksi baik fisik maupun verbal di antara KPU, Bawaslu, dan orang perorang pendukung calon," papar Novli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Potensi Interaksi Fisik

Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Novli menyebut, saat verifikasi faktual, akan terjadi interaksi fisik dan verbal. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan potensi penyebaran corona Covid-19 dapat dengan cepat.

"Mengingat, banyaknya jumlah orang perorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual," tutur Novli.

Ia memberikan contoh di Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah dukungan calon gubernur jalur perseorangan mencapai 316.051.

"Maka, KPU wajib melakukan verifikasi terhadap 316.051 orang untuk diminta keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan," terangnya.

Contoh lain, lanjut Novli, Kota Surabaya dengan syarat dukungan calon wali kota jalur perseorangan minimal 138.565.

"Maka KPU wajib memverifikasi langsung terhadap 138.565 orang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan," tutur dia.

 


Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Proses rekapitulasi perolehan suara pilkada 2017 di PPK Junrejo Kota Batu, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Novli menyebut, selain tahapan pencalonan jalur perseorangan, tahapan Pilkada Serentak juga akan memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.

"Berdasarkan jadwal tahapan, pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dimulai pada 18 April sampai dengan 17 Mei 2020," ucap dia.

Pada saat melakukan coklit tersebut, sambung Novli, KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendata secara langsung tiap orang perorang untuk meminta keterangan guna penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kata dia, tentu akan terjadi interaksi fisik maupun verbal antara PPDP dengan masyarakat pemilih.

"Tercatat, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020," kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ini.

Novli mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan data atau informasi terkait dengan adakah orang perorang yang masuk dalam data dukungan perseorangan yang hendak diverifikasi faktual adalah korban positif terinfeksi corona di daerah pemilihan tersebut.

"Tentunya aktivitas verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU dengan diawasi oleh Bawaslu jika tidak dilakukan secara hati-hati akan berpotensi menyebarnya virus corona tersebut melalui interaksi kontak fisik antara petugas pendata dengan masyarakat pemilih," katanya.

Mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan korban jiwa sebanyak 554 orang yang terdiri dari petugas penyelenggara pemilu, menurut Novli, penting kiranya pemerintah melakukan mitigasi agar tidak terulang kembali pada wabah corona.

"Kebijakan pemerintah dengan membentuk tim gugus tugas penanganan corona sebagai upaya penindakan dan pencegahan penyebaran virus tersebut, hendaknya juga diikuti dengan kebijakan lainnya berupa penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak," jelas Novli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya