Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel

Ali menilai pertimbangannya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Mar 2020, 20:27 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (tengah) saat menjadi saksi pada sidang dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Termasuk permohonan praperadilan menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut. Ali menilai pertimbangannya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Ali saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).

"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan," imbuh dia.

Menurut dia, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Sekalipun demikian, lanjut Ali, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK.

"Dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah RT/RW atau kelurahan dan atau kepada KPK melalui call center 198," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keluar dari Persembunyian

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menghadiri sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nawawi berarap, kehadirannya dapat menggugah Nurhadi untuk keluar dari persembunyian.

"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Menurut Nawawi, apa yang dilakukan Nurhadi dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penanganan perkara di MA ini hanya akan menyusahkan para tersangka. Sebab, para tersangka tak menggunakan waktu dengan baik untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Berusaha sembunyi seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," kata Nawawi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya