Fatwa MUI: Jumatan Bisa Diganti Salat Zuhur Jika Potensi Penularan Covid-19 Sangat Tinggi

Hasanuddin AF mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2020, 21:16 WIB
Petugas memberi informasi ke penumpang cairan pembersih di halte transjakarta Cawang UKI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyiapkan cairan pembersih tangan (hand sanitizers) di 80 halte untuk mencegah penyebaran virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zhuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin seperti dikutip Antara, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dia mengatakan, umat Islam saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka yang bersangkutan boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman.

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.

Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.


Larang Positif Corona Ikut Jumatan

Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib salat Jumat sebagaimana keadaan normal. Meski MUI melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.

Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya