Dinkes Sumsel Siap Tunjuk Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Penanganan Covid-19

Ada lima rumah sakit yang ditunjuk Kemenkes menjadi rumah sakit rujukan di Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 17 Mar 2020, 04:38 WIB
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Palembang - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menunjuk lima Rumah Sakit (RS) sebagai fasilitas kesehatan (Faskes) rujukan, dalam penanganan pasien terduga terinfeksi Virus Corona.

Di awal penetapan, lima rumah sakit itu tersebar di beberapa Kabupaten/kota di Sumsel. Yaitu RSMH Palembang, RS Siti Aisyah Palembang, RSUD Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel, RSUD Kota Lubuklinggau dan RSUD Pagar Alam Sumsel.

Di tengah jalan, RSUD Kota Lubuklinggau yang menjadi RS rujukan, diganti dengan RS Rivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Seiringnya waktu, Direktur RSUD Kayu Agung menyatakan ketidaksiapan menyandang status rumah sakit rujukan. Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, jika pengelola rumah sakit yang ditunjuk tidak mampu menjadi rumah sakit rujukan, bisa mengajukan pengunduran diri segera.

"Silahkan saja, tidak apa-apa. Karena kita juga sedang menyiapkan second line, yaitu menunjuk RS swasta untuk menjadi rumah sakit rujukan," ujarnya, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Virus Corona di Sumsel, di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (16/3/2020).

Rumah sakit swasta yang akan ditunjuk tersebut, berada di 17 Kabupaten/kota di Sumsel. Sehingga para warga bisa mudah untuk mengakses layanan kesehatan di daerah masing-masing.

Diakuinya, lima rumah sakit rujukan awal tidak akan mampu menampung pelayanan pasien se-Sumsel. Selain sarana dan prasarana yang terbatas, jarak antardaerah juga sangat berjauhan.

"Karena jarak setiap kabupaten kota itu jauh-jauh di Sumsel, jadi kita akan menunjuk rumah sakit swasta di setiap daerah. Akan ditunjuk dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, tidak lagi dari SK Menkes," katanya.

Rumah sakit swasta yang ditunjuk dengan SK Gubernur Sumsel itu, harus melengkapi dokumen persyaratan menjadi rumah sakit rujukan. Terlebih untuk melayani pasien dengan status Orang Dengan Pengawasan (ODP).

Pasien ODP yang statusnya meningkat menjadi Pasien dalam Pengawasan (PDP), bisa dibawa pihak rumah sakit rujukan ke RSMH Palembang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pasien dengan Pengawasan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel Lesty Nurainy (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Kalau hanya memantau pasien dengan ODP, semua rumah sakit pasti bisa. Dan tidak semua pasien ODP itu statusnya meningkat menjadi PDP. Kalau dirujuk ke RSMH Palembang statusnya masih ODP, pasti akan ditolak," ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah ODP di Sumsel ada 76 orang, dimana 60 orang dinyatakan sehat usai melewati masa inkubasi 14 hari. Sedangkan 6 orang pasien lainnya masih dalam inkubasi 14 hari.

Namun Lesty yakin hasil inkubasi 6 orang pasien ODP tersebut akan negatif terinfeksi Virus Corona. Sedangkan 3 orang pasien PDP juga sudah dinyatakan negatif.

Kepala Seksi (Kasi) Surveiance Dinkes Sumsel Yusri mengungkapkan, ada 1 orang PDP dari Kabupaten Lubuklinggau, yang sudah dirujuk ke RSMH Palembang.

"Pasien itu berjenis kelamin perempuan, berusia 13 tahun dan masih pelajar. Dia baru saja pulang dari Jakarta, suhu tubuhnya 36 derajat Celcius," katanya.

Saat ini, tim RSMH Palembang sudah mengambil sampel dahak pasien tersebut dan akan segera dikirim ke Litbang Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya