Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Komunitas Tuli Tuntut Akses Informasi Terkait Covid-19

Hard of Hearing (HoH) dan komunitas disabilitas tuli layangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini terkait pengabaian negara terhadap hak memperoleh informasi bagi penyandang tuli terkait corona.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Mar 2021, 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo melakukan video teleconference dengan Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan agenda kerja semua kementerian. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Hard of Hearing (HoH) dan komunitas disabilitas Tuli melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini terkait pengabaian negara terhadap hak memperoleh informasi bagi penyandang tuli terkait COVID-19.

Surat tersebut menyatakan apresiasi penyandang Tuli tentang upaya pemerintah dalam melawan Corona. Mulai dari konferensi pers, protokol hingga akomodasi.

"Namun dalam pelaksanaan gerakan edukasi dan sosialisasi terkait pandemik global COVID-19 yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di media massa mengabaikan perlindungan hak aksesibilitas dalam memperoleh informasi bagi kami,” seperti dikutip dari surat yang dilayangkan pada (16/3/2020) itu.

“Mengingat kami memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap, mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan informasi yang penting terkait pandemik global COVID-19.”

Tidak disediakannya juru bahasa isyarat dan teks bahasa Indonesia di setiap konferensi pers menyulitkan penyandang Tuli untuk mengakses informasi. Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas khususnya tuli sudah tertuang dalam beberapa pasal.

Contohnya Pasal 28F UUD 1945 tentang Akses Informasi, Pasal 19 Hak Pelayanan Publik yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.

Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan beberapa pasal lainnya.

"Sehubungan dengan itu, kami perwakilan komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/HoH menuntut kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat dengan menindak seluruh perangkat komunikasi dan informasi agar menyediakan akses informasi yang ramah bagi kami."

Simak Video Berikut Ini:


Permintaan Komunitas Disabilitas Tuli

Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/HoH mengajukan beberapa permintaan pada Presiden Joko Widodo untuk mendapat akses informasi. Permintaan-permintaan tersebut antara lain:

1. Mengikuti arahan terkait penyediaan akses layanan Juru Bahasa Isyarat yang diterbitkan oleh World Federation of The Deaf (WFD) dan World Association of Sign Language Interpreters (WASLI).

2. Memerintahkan kepada seluruh perangkat komunikasi dan informasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan awak media agar menyediakan akses layanan Juru Bahasa Isyarat dan sulih teks Bahasa Indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WFD dan menyampaikan informasi terkait pandemik global COVID-19.

3. Menjamin dan memastikan segala bentuk akses informasi terkait pandemik global COVID-19 tidak bertentangan dengan rekomendasi WFD, WASLI dan tidak mengingkari kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.

4. Memerintahkan seluruh perangkat komunikasi dan informasi untuk menghubungi lembaga layanan Juru Bahasa Isyarat melalui Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia (PLJ) melalui nomor 087881853918 dan 081288002015.

"Melalui surat terbuka ini, kami juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat dan organisasi masyarakat, baik disabilitas maupun non disabilitas di seluruh Indonesia untuk mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan hak Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.”


Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain.

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya