Penanganan COVID-19 di Daerah, dari Social Distancing sampai Penguatan Faskes

Untuk penanganan COVID-19 di daerah dapat dilakukan social distancing sampai penguatan faskes.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Mar 2020, 18:00 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) untuk pemerintah daerah di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) di daerah. Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing diharapkan mencakup empat aspek yaitu, pencegahan, respons, pemulihan, dan tim pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan pencegahan COVID-19 dengan strategi Social Distancing yang berpedoman kepada protokol berkaitan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, ibadah, berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, dan proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara.

Aktivitas Front Liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat perlu diperhatikan. Upaya ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

"Antisipasi penyebaran COVID-19, pemerintah daerah pun diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan (faskes), dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing," tegas Doni melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (17/3/2020).

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Bentuk Gugus Tugas Daerah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) untuk pemerintah daerah di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Dalam penanganan COVID-19, pemerintah daerah harus memaksimalkan kolaborasi pentahelix (pemerintah, akademisi/pakar, dunia usaha, komunitas/masyarakat dan media), serta pelibatan sampai tingkat desa/kelurahan, termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna, RT/RW).

"Sebelum membuat keputusan, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memerhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi," Doni menekankan.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib memerhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar-daerah, dan kepentingan nasional.

Arahan di atas, lanjut Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), supaya semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya