Cegah Penyebaran Covid-19, Mulai Hari Ini Transjakarta Terapkan Kebijakan Baru

Mencegah penularan Covid-19, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengubah kebijakan layanan mulai 17 Maret 2020. Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, ada empat hal yang harus diperhatikan penumpang.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 17 Mar 2020, 09:23 WIB
Tidak tercapainya kesepakatan besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara APTB dengan Tranjakarta menyebabkan APTB dilarang melintas jalur Transjakarta mulai pekan depan, Jakarta, Kamis (7/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mencegah penularan Covid-19, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengubah kebijakan layanan mulai hari ini, Selasa, 17 Maret 2020. Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, ada empat hal yang harus diperhatikan penumpang.

Pertama, lebih baik berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus. Kedua, penumpang juga diimbau untuk selalu menjaga jarak antrean minimal 1 meter.

Jam operasional Transjakarta pun mulai hari ini diberlakukan normal alias kembali beroperasi 24 jam.

Hal terakhir yang perlu diperhatikan ialah pembatasan jumlah pelanggan. Khusus bus gandeng, maksimal pengangkutan penumpang ialah 60 orang dan bus besar hanya 30 orang.

Sedangkan bus sedang serta Royaltrans hanya boleh mengangkut 15 orang, dan Mikrotrans hanya 6 orang.

Tak hanya Transjakarta, social distancing juga diterapkan untuk alat transportasi umum lainnya, seperti LRT dan MRT Jakarta. Khusus LRT, jam operasional mulai pukul 05.30-23.00 WIB dengan headway 10 menit.


Penambahan Rangkaian

Apabila terjadi penumpukan, LRT Jakarta akan melakukan penambahan rangkaian, demi menjaga jarak antara penumpang.

"Social Distancing atau menjaga jarak antar penumpang dengan jarak minimal satu meter, pada saat mengantre, harus sama-sama kita lakukan juga ya, demi kebaikan bersama! Lebih baik berderet di ruang terbuka daripada berdesakan di dalam halte/stasiun dan bus/kereta," tulis akun @dkijakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya