Cegah Virus Corona, PPATK Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah

PPATK tetap memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Mar 2020, 09:51 WIB
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan, dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja.

Meski demikian, PPATK tetap memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu untuk meresponse secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran COVID-19.

Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, khususnya di lingkungan PPATK.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dirumuskan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home / WFH).

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerapan pola WFH dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama empat belas hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam empat belas hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini.

Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak Boleh Jalan-jalan

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam surat edaran yang ada ditekankan pula bahwa seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing.

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, ataukeselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.

“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," tambah Dian.

PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.

“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya