Prosedur Pemeriksaan Sampel COVID-19 di LBM Eijkman

LBM Eijkman mengungkapkan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pemeriksaan sampel COVID-19 di lembaga penelitiant tersebut

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 17 Mar 2020, 11:51 WIB
Ilustrasi Foto Peneliti (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman di Jakarta juga ditunjuk menjadi salah satu tempat untuk pemeriksaan spesimen seseorang terkait COVID-19 selain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan edaran yang dikeluarkan LBM Eijkman, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan sebelum mendapatkan tes di lembaga penelitian di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu.

Dalam edaran yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (17/3/2020), apabila Anda mengalami:

  • Gejala berupa demam, batuk dan pilek, sakit tenggorokan, sesak napas, atau gangguan pernapasan, atau
  • Memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari negara yang terdampak COVID-19, atau
  • Kontak dekat dengan orang yang terpapar virus corona (SARS-CoV-2) dalam jangka waktu 14 hari setelah munculnya gejala

Hubungi fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik dokter terdekat.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Prosedur Pengambilan Spesimen

Ilustrasi Foto Peneliti (iStockphoto)

Terkait prosedur pemeriksaan COVID-19, LBM Eijkman akan mengirimkan Standar Operasional cara pengambilan spesimen. Kemudian, pengambilan bisa dilakukan di fasyankes untuk kemudian dikirimkan ke LBM Eijkman.

Spesimen tersebut diambil dengan dari usapan saluran pernapasan atas dalam VTM (Virus Transport Medium) pada pasien terduga dan dikoleksi saat mengalami gejala.

VTM bisa diambil didapat dengan menghubungi dan berkoordinasi dengan LBM Eijkman serta untuk mengetahui berapa yang akan diambil. Nantinya, spesimen akan dikirim dengan ice gel (4 derajat Celsius) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diambil.

Ketika dikirimkan, lampirkan dengan beberapa dokumen pendukung yaitu:

  1. Surat pengantar permintaan untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 (rujukan dokter),
  2. pengisian formulir Permintaan Uji Laboratorium Deteksi Virus (data klinis) dari LBM Eijkman, serta
  3. Lembar persetujuan pasien yang sudah diisi.

Syarat Sampel Bisa Diteliti

Ilustrasi penelitian. (iStockphoto)

LBM Eijkman dapat melayani pemeriksaan sampel uji SARS-CoV-2 dengan kondisi:

  1. LBM Eijkman hanya menerima sampel yang berasal atau dikirimkan dari fasyankes, berdasarkan rujukan tenaga kesehatan (nakes)
  2. Nakes melengkapi Surat Pengantar Permintaan untuk Pemeriksaan Virus Corona
  3. Nakes mengisi Formulir Permintaan Uji Laboratorium untuk Deteksi Virus dengan mencantumkan data klinis
  4. Pasien mengisi Lembar Persetujuan Pasien

LBM Eijkman menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. Selain itu, mereka menyatakan bahwa hasil tes bisa diambil satu hari setelahnya dan tidak dipungut biaya.

 


Tidak Bisa Langsung ke LBM Eijkman

Ilustrasi penelitian. (iStockphoto)

Sebelumnya, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof Amin Soebandrio, mengatakan bahwa pasien yang ingin melakukan tes Corona tidak bisa langsung datang ke Eijkman.

"Tetap harus ke rumah sakit," kata Amin saat dihubungi pada Senin, 16 Maret 2020.

Menurut Amin, tes untuk mengetahui adanya Virus Corona dapat dilakukan di rumah sakit mana saja. Tidak harus di rumah sakit rujukan nasional untuk penanganan COVID-19, seperti RSPI-Sulianti Saroso maupun RSUP Persahabatan.

Amin mengatakan, yang terpenting fasyankes tersebut bisa melakukan tes swab. "Karena sampel dari bagian itu yang akan kami cek," ujarnya.

Tes swab sendiri berarti mengambil sampel lendir dari bagian belakang hidung. Amin mengatakan, virus corona hidup di tempat tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya