Kementerian Agama Siapkan E-Learning Madrasah untuk Belajar di Rumah

Beberapa sekolah sudah menerapkan kegiatan belajar di rumah. Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya penularan lebih masif virus corona (Covid-19).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi e-Learning, online course, kelas belajar online. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa sekolah sudah menerapkan kegiatan belajar di rumah. Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya penularan lebih masif virus corona (Covid-19).

Terkait hal tersebut, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan, siswa bisa belajar lewat e-Learning Madrasah.

"Saat ini, sudah lebih dari ribuan madrasah dengan puluhan ribu guru dan siswa yang telah menggunakan e-Learning madrasah," terang Umar dalam rilis yang didapat merdeka.com, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dia mengatakan, madrasah terus berinovasi dalam bidang terknologi informasi. Dengan cara pembelajaran berbasis online atau e-Learning Madrasah.

"Dalam e-Learning Madrasah, siswa-siswi mendapatkan beragam fitur yang mampu memudahkan mereka mendapatkan informasi serta pembelajaran dengan cepat," tutur Umar.

Tidak hanya siswa dan siswi, kata dia, ada lima user yang dapat diakses e-Learning Madrasah. Yaitu untuk Operator Madrasah, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah.

"Masing-masing memiliki user sendiri untuk masuk ke dalam aplikasi e-Learning Madrasah, kapanpun dan dimana pun," ucap Umar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Fitur dalam e-Learning Madrasah

Umar menjelaskan terdapat beberapa fitur dalam e-Learning tersebut. Yaitu kelas online, berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.

Kemudian, kedua Guru Berbagi. Fitur Guru Berbagi kata Umar, adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat.

"Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut," ungkap Umar.

Selanjutnya, Forum Komunitas Madrasah, menurut dia, siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa. User juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.

"e-Learning Madrasah dibuat senyaman mungkin bagi para pengguna agar mampu menarik semangat belajar dengan mudah, cepat dimanapun dan kapanpun," ungkap Umar.

Untuk dapat mengunduh aplikasi e-Learning Madrasah, lanjut Umar, user harus terlebih dahulu melakukan log in sebagai operator madrasah (operator dapat mengunduh pada link https://elearning.kemenag.go.id/).

Dalam proses itu, user harus mengunggah Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu syarat utama mendapatkan aplikasi e- Learning Madrasah.

"Setelah SK berhasil diunggah, operator harus menunggu SK tersebut disetujui oleh tim dari Direktorat KSKK Madrasah. Jika SK sudah disetujui, Operator akan diberikan akses untuh mengunduh Aplikasi e-Learning Madrasah," jelas Umar.

 


Berikan Banyak Tugas

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kampus dan Sekolah tetap memberikan tugas kepada peserta didik. Hal ini perlu dilakukan agar keputusan sekolah merumahkan peserta didik, tidak dianggap sebagai libur.

"Baik guru maupun dosen wajib memberikan tugas kepada siswa atau mahasiswanya yang mana tugas dan hasil kerja selama di rumah tersebut diberikan penilaian sesuai aturan di masing-masing sekolah maupun PT. Penilaian ini perlu sehingga makna kerja dari rumah ini tidak disalahartikan dengan liburan," ujar dia, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Menurut dia, kebijakan para kepala daerah untuk menon-aktifkan aktivitas pertemuan tatap muka di universitas maupun sekolah seharusnya dijelaskan dan dimaknai dengan tepat oleh insan pendidikan.

Baik rektor, civitas akademika kampus, para kepala sekolah, guru dan siswa selaiknya memanfaatkan waktu tersebut untuk bekerja dan melaksanakan tugas-tugas perkuliahan, ujian, pengajaran dan aktivitas-aktivitas perguruan tinggi maupun aktivitas sekolah lainnya dari rumah.

"Tentu aktivitas kerja dari rumah ini bisa dilaksanakan dengan media pelayananan online yang tersedia. Tujuan utamamya untuk menghindari atau memperkecil ruang penularan virus Covid-19," urai dia.

Karena itu, patutlah menjadi perhatian dunia pendidikan, bahwa penonaktifan pertemuan tatap muka di PT dan di sekolah ini tidak diartikan sebagai liburan. Catatan ini harus ditegaskan kembali karena terjadi pemaknaan yang salah seolah penonaktifan pertemuan tatap muka sama dengan liburan atau meliburkan siswa/mahasiswa.

"Yang artinya berdiam di rumah, atau malah jalan-jalan berlibur yang justru membuka ruang penyebaran virus di luar PT atau sekolah," Andreas menandasi.

 

Reporter: Intan Umbari, Wilfridus Setu Embu 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya