Status Darurat Virus Corona 91 Hari, Terhitung 29 Februari hingga 29 Mei 2020

Masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2020, 11:55 WIB
Petugas menyiapkan mobil ambulans untuk membawa pasien terduga virus corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Satu WNA terindikasi virus corona diizinkan pulang setelah hasil pemeriksaan, WNA itu negatif corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.

"Iya," tutur Agus saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Hal itu tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kepala BNPB Doni Monardo langsung menandatangani surat tersebut dengan tanggal tertera 29 Februari 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bencana Non-Alam

Mobil ambulans Dinkes Kota Depok tiba di ruang isolasi Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Mobil ambulans Dinkes Kota Depok yang diketahui membawa kerabat dari dua warga Depok yang positif Corona untuk diperiksa secara intensif. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.

"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam," ujar Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). 

Oleh karena itu, percepatan akan dilakukan dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana. Manajemen ini memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi pemerintah daerah dalam pengerahan sumber daya yang terencana dan terpadu.

Percepatan penanganan Covid-19 ini berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2007.

Pasal tersebut mengatur, "Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia;b. pengerahan peralatan;c. pengerahan logistik;d. imigrasi, cukai, dan karantina;e. perizinan;f. pengadaan barang/jasa;g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/ataubarang;h. penyelamatan; dani. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya