Kepastian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ditentukan Rabu Besok

kepastian nasib peserta yang lolos ke tahap SKB akan diputuskan melalui rapat yang digelar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Mar 2020, 13:10 WIB
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Merebaknya virus corona (Covid-19) di Indonesia turut berdampak pada pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pelaksanaan tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan bakal berlangsung antara 25 Maret sampai 10 April 2020 kini tergantung akibat mewabahnya virus tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, kepastian nasib peserta yang lolos ke tahap SKB akan diputuskan melalui rapat yang digelar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas BKN Paryono mengabarkan, rapat Panselnas tersebut akan digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (18/3/2020) esok.

"Ternyata rapatnya besok di Kemenpan. (Akan diikuti oleh) anggota tim Panselnas," ungkap Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

Dalam rapat tersebut, ia melanjutkan, anggota tim Panselnas hanya akan membahas seputar kelanjutan proses seleksi CPNS 2019. Sementara hal-hal di luar itu seperti rencana pembukaan pendaftaran CPNS tahap berikutnya belum akan dibicarakan.

"Kayaknya belum sampai ke sana (isu pembukaan CPNS 2020), karena yang 2019 ini belum selesai," ujar Paryono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengecekan Data SKD CPNS 2019 Ditargetkan Rampung 18 Maret

Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pasca berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 10 Maret 2020, proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan lanjut pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 25 Maret 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pengurus seleksi CPNS telah menggelar rekonsiliasi data hasil tes SKD selama dua tahap. Pada tahap I, sebanyak 261 dari 521 instansi telah melakukan rekonsiliasi data. Sementara pada tahap kedua, pencocokan data diperuntukan bagi 260 instansi pusat dan daerah yang tersisa.

"Rekonsiliasi pada dasarnya ditujukan untuk menyamakan kembali data-data yang sudah masuk dalam database BKM dan akan dicocokan dengan data manual sebelum hasil ujian dipublikasikan kepada publik secara serentak," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam laporan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan, rekonsiliasi bukan hanya sekedar mencocokan data kehadiran peserta saat seleksi, tapi juga verifikasi apakah peserta tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk lolos ke tahap SKB CPNS yang dijadwalkan mulai pada 25 Maret mendatang.


Libatkan BPKP

Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Dia menambahkan, proses rekonsiliasi peserta SKD CPNS 2019 ini juga turut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Suharmen berharap, proses rekonsiliasi ini rampung 18 Maret 2020. "Proses rekonsiliasi dilakukan bersama-sama semua pihak yang terlibat dalam seleksi, karena pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan secara transparan," sambungnya.

Setelah proses rekonsiliasi selesai, instansi pusat dan daerah dapat mengunduhnya untuk kemudian diumumkan serentak pada 23-24 Maret 2020. Selanjutnya, BKN bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan fokus pada persiapan soal-soal SKB. Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB sendiri dibuat oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya