FOTO: MUI Keluarkan Fatwa Saat Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 17 Mar 2020, 12:37 WIB
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menunjukan surat fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, di Kantor MUI Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Wakil Ketum MUI Muhyiddin Junaidi berbincang usai rapat untuk mengeluarkan fatwa di Jakarta, Selasa (17/3/2020). MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Wakil Ketum MUI Muhyiddin Junaidi saat rapat mengeluarkan fatwa di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Salah satu isi fatwa membolehkan mengganti salat Jumat dengan Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Wakil Ketum MUI Muhyiddin Junaidi saat rapat untuk mengeluarkan fatwa di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Salah satu isi fatwa mengatur ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Wakil Ketum MUI Muhyiddin Junaidi saat rapat mengeluarkan fatwa menyikapi penyebaran virus Corona di Jakarta, Selasa (17/3/2020). MUI menegaskan fatwa haram atas tindakan memborong atau menimbun masker dan makanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya