Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah penyebaran virus Corona baru atau Covid-19, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mendorong jajarannya tetap melayani publik dengan baik, dengan mengutamakan layanan secara online.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online, dan dokumennya pun dikirim secara online dalam format PDF, sehingga penduduk bisa mencetaknya di rumah.
Advertisement
"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan. Kepala Dinas saya persilakan mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya dihindari pengumpulan atau berkerumunnya orang," kata Zudan, Selasa (17/3/2020).
Khusus layanan E-KTP, karena ada kontak fisik secara langsung, dia berpesan agar ditunda 2 sampai dengan 3 pekan ke depan. Kecuali untuk hal yang sangat urgen, layanan dapat diberikan. Untuk itu setelah digunakan perekaman maksimal harus ada perlakuan khusus kepada petugas, alat dan pemohon.
"Alat untuk melakukan perekaman diberikan desinfektan secara rutin. Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor," ungkap Zudan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menunda Pengurusan Dokumen
Selanjutnya, kepada Kadis Dukcapil, dia menginstruksikan dapat membuat pengumuman agar masyarakat yang tidak sangat urgen dapat menunda pengurusan dokumennya.
"Yang urgen tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," pungkas Zudan.
Advertisement