Agar Corona Tak Mengganggu Tahapan Pilkada Serentak 2020, Ini Cara KPU

Sebelumnya, KPU melakukan rapat pleno menyikapi wabah virus Corona atau Covid-19. Langkah ini dirasa penting sebab bersamaan dengan digelarnya Pilkada Serentak 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 17:40 WIB
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya memandang perlu adanya peninjauan kembali terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi ke jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Kami fokus dulu ke jajaran KPU," ungkapnya kepada Merdeka.com, Selasa (17/3/2020). 

Perintah dan arahan kepada KPUD terkait pelaksanaan Pilkada 2020, kata dia sudah dituangkan ke dalam surat edaran yang sudah disebar ke daerah-daerah.

"Perintah sudah dituangkan dalam Surat Edaran. Disebarkan sejak semalam. Dan itu langsung efektif dijalankan di daerah," tambah Pramono. 

Sementara, sosialisasi kepada peserta, dalam hal ini parpol hingga pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di pilkada, Komisioner KPU ini mengaku belum dilakukannya. Mengingatkan belum ada paslon yang mendaftarkan diri ke KPU.

"Kalau untuk peserta, saat ini prosesnya masih jauh. Paslon belum ada," jelas dia. 

Pendaftaran Paslon sendiri akan terjadi pada bulan Juni. Sekitar tiga bulan sebelum pilkada diselenggarakan.

"Pendaftaran Paslon nanti tgl 16-18 juni," ujar Pramono. 

Sebelumnya, KPU melakukan rapat pleno menyikapi wabah virus Corona atau Covid-19. Langkah ini dirasa penting sebab tahun ini bersamaan dengan digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Seperti diketahui, pelaksanaan tahapan mulai dilakukan Maret hingga April mendatang. Ketua KPU, Arief Budiman, sudah membuat sejumlah aturan agar virus Corona tak sampai mengganggu tahapan pilkada.

Pertama, pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Di mana, pelantikan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota. Merdiberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).

"Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," jelas Arief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Petugas Siapkan Diri dengan Hand Sanitizer dan Masker

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Kemudian, saat tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat dan jaga jarak ketika berkomunikasi.

Hindari pula kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

"Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," sambung Arief Budiman. 

Arief juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," pungkasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya