Liputan6.com, Kendari - Pernyataan Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam soal kedatangan TKA asal China di Kendari, menimbulkan kehebohan warga sejak Minggu (15/3/2020). Usai terjadi perbedaan data soal asal TKA antara pihak Imigrasi Kendari dan Kapolda Sultra, ada fakta lainnya yang terungkap.
Pesawat Garuda yang membawa penumpang TKA ke Kota Kendari, pulang dalam keadaan kosong saat kembali menuju Jakarta. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-969 yang membawa TKA asal China dari Jakarta ke Kendari, Minggu (15/3/2020), tidak berisi penumpang satu orang pun dari Kota Kendari.
Ini dibenarkan Branch Manager Garuda Indonesia Branch Office Kendari, Syaiful Bahri. Dia menyatakan, apa yang dilakukan sudah sesuai standar dan prosedur.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah sesuai standar dan prosedur, itu prosedur kami," ujar Syaiful Bahri, Selasa (17/3/2020).
Dia membenarkan, pesawat tidak berisi satu orang pun penumpang saat terbang kembali ke Jakarta, Senin (16/3/2020). Selain itu, sebelum terbang pesawat sempat disemprot pembersih mengandung disinfektan.
Usai pernyataan Kapolda Sultra soal TKA China, Kepala Kantor KemenkumHAM Sulawesi Tenggara, Sofyan menyatakan imigrasi sudah melakukan pengecekan terhadap pesawat dan diterbangkan dalam keadaan kosong. Pesawat ini berangkat sehari setelah menurunkan TKA asal China di Kendari.
"Pesawat terbang kosong ke Jakarta," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, bakal terus melakukan pengawasan soal kedatangan TKA asal China ke Kendari. Pihaknya juga sudah membangun koordinasi dengan Forkompinda dan semua lembaga terkait.
Diketahui, sebanyak 49 TKA asal China terbang dari Thailand menuju Jakarta, Minggu (15/3/2020). Data ini berbeda dengan yang disampaikan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam bahwa mereka berasal dari Jakarta. Tanpa proses karantina, mereka diterbangkan ke Kendari pada hari yang sama lalu lanjut bekerja di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dikarantina Polisi
Sejumlah TKA asal China yang menuju Kota Kendari, dikarantina di Morosi, Senin (16/3/2020). Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan.
Dia menyatakan, TKA ini akan dikarantina selama 14 hari.
"Mereka dikarantina polisi, dari Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Sofyan.
Dia menyatakan, mereka dikarantina dalam lingkungan pabrik di Morosi Kota Kendari. Karantina ini, dilakukan selama 14 hari ke depan.
"Sesuai prosedur seperti itu. Kami berharap ya mereka sehat dan bisa melanjutkan aktivitas," ujarnya.
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara asal Partai Demokrat, Salam Sahadia, menyatakan perlu ketegasan pihak terkait terhadap kedatangan TKA asal China ini.
Jika mereka tak sesuai prosedur didatangkan, pihaknya meminta agar TKA bisa segera dipulangkan.
"Pulangkan, sebab membahayakan nyawa warga jika ada kemungkinan salah prosedur penanganan," ujar Salam Sahadia.
Advertisement